Seperti dialami Punding LH Bangkan, warga Jalan Tambun Bungai Kualakapuas, yang mengaku kecewa karena menjadi 'korban' ketika membeli premium eceran di kawasan Ujung Murung Jalan Soeprapto Kualakapuas.
"Pemerintah daerah seharusnya mengatur harga eceran sesuai dengan kebijakan pusat. Kalau cuma SPBU yang turunkan harga tapi pengecer tidak mengikuti, korbannya tetap saja masyarakat banyak," komentar Punding yang selama ini dikenal sebagai salah satu pemerhati pembangunan di Kapuas kepada BPost, kemarin.
Meski masih ditemukan premium eceran dengan harga lama, namun kebanyaka pengecer telah memberlakukan harga baru sesuai penurunan yang diberlakukan pemerintah. Seperti di kawasan Jalan Seroja Kualakapuas yang semula memasang pelang Rp 7.000 per liter menjadi Rp 6.500.
Kasi UKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kapuas, Ferdinan Junarko, menyebut HET bagi pengecer belum ditetapkan karena sejauh ini penetapan penurunan harga premium dari pemerintah belum mereka terima.
"Untuk menetapkan HET, harus ada dasar berupa surat penetapan harga dari pemerintah pusat. Sementara sampai saat ini, surat resmi terkait penurunan harga premium itu belum kami terima," terang Ferdinan, kemarin.
Namun begitu, lanjut dia, pihaknya telah membuat rancangan HET baru premium yang disesuaikan dengan besaran angka penurunan harga dari pemerintah, yakni Rp 6.500 sebagaimana yang kini telah diberlakukan pedagang pengecer.
Penurunan harga eceran tertinggi menjadi Rp 6.500 dinilai masih logis. Apalagi jika pedagang mengambil dari SPBU, harga resmi yang diberlakukan Rp 5.500. Artinya, pedangan masih mengantongi keuntungan Rp 1.000 per liter premium yang dijual.
"Kecuali apabila ada pengecer yang masih menjual dengan harga lama, kami terpaksa melakukan peneguran. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, dilakukan penyitaan terhadap barang sampai pada pencabutan izin," tegasnya.
Di Kapuas, tercatat saat ini ada 150 pedagang pengecer premium yang mengantongi izin dari Disperindagkop dan UKM setempat. Angka ini lebih kecil dibanding pengusaha eceran BBM tak berizin yang totalnya mencapai 200-an buah.
Menurut Ferdinan, pihaknya masih melakukan sosialisasi UU perizinan usaha bagi pengecer yang belum mengantongi izin tersebut. Dengan demikian, pedagang pengecer memiliki legalitas usaha yang diakui pemerintah. "Yang pasti, pengecer wajib memasang pelang harga premium Rp 6.500," timpal dia. [bpost]
{ 0 comments... Views All / Send Comment! }
Posting Komentar