Pengikut Blog Kuala Kapuas


ARTIKEL TERAKHIR

18 Pemilik Industri Kayu DPO

Bookmark and Share
KUALA KAPUAS - Penertiban industri pengolahan kayu yang dilakukan Tim Wanalaga Polres Kapuas, hanya mengamankan barang bukti. Sementara pemilik yang ditetapkan sebagai tersangka, tak satu pun berhasil ditangkap.

Meski begitu, Kasat Reskrim AKP Rahmat Amsori, menyatakan pihaknya telah mengantongi identitas sebagian besar para pemilik bansaw. "Jumlahnya 18 orang. Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)," jelas Amsori, kemarin.

Dalam operasi penertiban illegal logging yang dilakukan beberapa hari sebelumnya, tim Wanalaga Polres Kapuas mengamankan setidaknya 20 unit mesin bansaw yang disita dari sejumlah industri pengeolahan kayu di wilayah Kecamatan Mantangai dan Kapuas Barat.

Dirincikan, 20 mesin bansaw yang mereka sita itu antara lain tiga unit dari industri pengolahan di Mantangai, 10 unit di Desa Manusup, lima unit dari Desa Sakatamiyang, dan dua unit lagi dari Desa Pendaketapi.

Selain mesin pengolah, tim yang antara lain terdiri dari satu pleton anggota Brimob Polda Kalteng bersenjata lengkap, juga mengamankan sekitar 80 meter kubik kayu olahan yang mereka temui di lokasi industri pengolahan.

Menurut Kasat Reskrim, dua pemilik bansaw yang saat ini belum mereka ketahui identitasnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan barang bubkti berupa kayu dan mesin yang mereka sita telah diamankan untuk diproses.

Dikatakan, tidak berhasilnya mereka menangkap tersangka, karena pada saat operasi dilaksanakan pemilik sedang tidak berada di tempat. Diduga, pemilik lebih dulu kabur setelah mengetahui keberadaan petugas kepolisian yang melakukan penertiban.

Selama empat hari operasi dilakukan sejak Kamis (27/11), petugas sempat dibuat bingung karena mendapati sejumlah mesin bansaw telah ada yang dilepas, bahkan ada yang dikubur untuk mengecoh aparat. Begitu pula barang bukti kayu olahan, ada yang sempat dibawa oleh pemilik hingga ke kawasan hutan yang jaraknya mencapai ratusan meter dari lokasi penggergajian.

Amsori menyatakan, penyitaan terhadap mesin dan kayu olahan mereka lakukan pada saat pemeriksaan izin industri ada yang mati serta tidak memiliki Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri (RPBI) yang menjadi dasar asal muasal kayu yang diolah.

"Sementara ini, pemilik bansaw diduga melakukan pelanggaran UU nomor 41/1999 tentang kehutanan yakni menerima, membeli, menguasai, dan menyimpan hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan SKSHH," terangnya. [bpost]

{ 1 comments... Views All / Post Comment! }

orang yang sakit hati mengatakan...

cari sampai dapat orang yang jadi, jangan di biarkan berkeliaran kaya ayam......kaya sekarang orang yang jadi DPO ada aja berkeliaran di kampungnya tanpa ada tindakan dari pehak yang berwenang.....mau di apakan negara kalu masalah yang kaya itu ga bisa diselesaikan.