Pengikut Blog Kuala Kapuas


ARTIKEL TERAKHIR

Pengecer Serempak Jual Rp 6.500

Bookmark and Share
KUALA KAPUAS - Kebijakan pemerintah menurunkan harga premium per 1 Desember 2008, langsung disikapi pengecer. Di Kualakapuas Kabupaten Kapuas, Kalteng, mereka ramai-ramai memasang banderol penjualan menjadi Rp 6.500 per liter dari harga yang diberlakukan sebelumnya.

Besaran penurunan harga Rp 500 ini sesuai dengan yang diumumkan pemerintah. "Karena turunnya Rp 500 per liter, kita turunkan juga harga ecerannya Rp 500. Walaupun stok yang saya miliki masih dibeli pada saat harga belum turun," ujar Rahmadi, penjual premium eceran di bilangan Jalan Seroja Kualakapuas, kemarin.

Turunnya harga eceran dari Rp 7.000 menjadi Rp 6.500 per liter ini terjadi di seluruh pengecer dalam Kota Kualakapuas. Padahal sejauh ini, harga eceran tertinggi dari oleh pemerintah daerah belum ditetapkan.

Kasi UKM pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kapuas, Ferdinan Junarko, menyebut HET bagi pengecer belum ditetapkan karena sejauh ini penetapan penurunan harga premium dari pemerintah belum mereka terima.

"Untuk menetapkan HET, harus ada dasar berupa surat penetapan harga dari pemerintah pusat. Sementara sampai saat ini, surat resmi terkait penurunan harga premium itu belum kami terima," terang Ferdinan, kemarin.

Namun begitu, lanjut dia, pihaknya telah membuat rancangan HET baru premium yang disesuaikan dengan besaran angka penurunan harga dari pemerintah, yakni Rp 6.500 sebagaimana yang kini telah diberlakukan pedagang pengecer.

Penurunan harga eceran tertinggi menjadi Rp 6.500 dinilai masih logis. Apalagi jika pedagang mengambil dari SPBU, harga resmi yang diberlakukan Rp 5.500. Artinya, pedangan masih mengantongi keuntungan Rp 1.000 per liter premium yang dijual.

"Kecuali apabila ada pengecer yang masih menjual dengan harga lama, kami terpaksa melakukan peneguran. Bahkan tidak tertutup kemungkinan, dilakukan penyitaan terhadap barang sampai pada pencabutan izin," tegasnya.

Di Kapuas, tercatat saat ini ada 150 pedagang pengecer premium yang mengantongi izin dari Disperindagkop dan UKM setempat. Angka ini lebih kecil dibanding pengusaha eceran BBM tak berizin yang totalnya mencapai 200-an buah.

Menurut Ferdinan, pihaknya masih melakukan sosialisasi UU perizinan usaha bagi pengecer yang belum mengantongi izin tersebut. Dengan demikian, pedagang pengecer memiliki legalitas usaha yang diakui pemerintah. "Yang pasti, pengecer wajib memasang pelang harga premium Rp 6.500," timpal dia. [bpost]

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }