Pengikut Blog Kuala Kapuas


ARTIKEL TERAKHIR

Guru Berhak Mendapat Perlindungan Hukum

Bookmark and Share
PALANGKA RAYA - Setiap guru dalam menjalankan profesinya berhak mendapatkan perlindungan hukum. Dengan adanya perlindungan tersebut, guru dapat maksimal dan leluasa dalam menjalankan tugasnya sehari-hari. "Namun sayangnya, sebagian besar guru masih belum tahu bahwa mereka mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya," kata Wali Kota Palangka Raya, HM Riban Satia MSi, saat membuka seminar perlindungan hukum terhadap guru dalam menjalankan profesi yang digelar Pusat Kajian dan Bantuan Hukum (PKBH) STAIN Palangka Raya, di aula kampus setempat, Selasa (20/9). 

Untuk itulah, dia mengimbau, setiap guru wajib mengetahui tentang adanya hak mereka (guru) dalam menjalankan profesinya. Salah satunya, melalui seminar ini dengan menampilkan nara sumber yang benar-benar punya kompetensi. Riban mengungkapkan, selama ini di Indonesia, telah banyak terjadi peristiwa yang melibatkan guru. Seperti tuduhan kekerasan terhadap murid, pelecehan sek, maupun masalah lain yang berujung keproses hukum. "Dengan adanya perlindungan ini, sehingga bisa menempatkan guru dalam kedudukan proporsional dan adil. Bagi yang salah, wajar mendapat sanksi. Namun, yang benar perlu dibela dan mendapat perlindungan," terangnya. 

Sementara Ketua STAIN Palangka Raya, Dr H Khairil Anwar mengatakan, menyambut baik kegiatan seminar tersebut. Kegiatan ini, suatu rangkaian upaya mencerdaskan bangsa. "Dulu waktu saya masih di madrasah ibtidayah (SD,red), guru menghukum murid dengan berdiri di muka klas atau sedikit dijewer ditelinga, tidak menjadi masalah. Malah orang tua murid berterima kasih. Namun sekarang, tidak semua orang murid bisa menerima, bahkan ada yang protes," ungkapnya. 

Dengan seminar ini, para guru bisa mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap profesi yang mereka jalankan. Ketua Panitia, Dr Ibnu Elmi AS Pelu SH MH mengatakan, pihaknya sengaja menggelar seminar dengan tema perlindungan guru, supaya para guru mengerti akan haknya memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesi. "Ternyata sambutan para guru serta pihak terkait lainnya luar biasa, hingga mencapai 1.500 orang," imbuhnya. Pemateri seminar, Dr Tutut Sholihah, dosen Fakultas Tarbiyah STAIN Palangka Raya dan Triana Dewi Seroja SH Mhum, Ketua LKBH Kepala Sekolah Indonesia. (jun/viv)

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }