Pengikut Blog Kuala Kapuas


ARTIKEL TERAKHIR

Calon Panwascam Diuji Kelayakan

Bookmark and Share
KUALA KAPUAS - Setelah sempat tertunda selama beberapa waktu, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kapuas, Kalteng akhirnya mulai melakukan uji kelayakan terhadap sejumlah calon anggota Panwas Kecamatan yang sampai kini belum terbentuk.

Secara umum, uji kelayakan dan kepatutan (fit and propertest) langsung dilakukan di kantor Panwaslu Jalan Seroja Kualakapuas. Pesertanya, berasal dari sembilan kecamatan.

"Mereka yang kami uji untuk menjadi panwascam di sembilan kecamatan itu berjumlah 33 orang. Sedangkan untuk tiga kecamatan lain, yakni Timpah, Kapuas Tengah, dan Kapuas Hulu langsung dilakukan di lokasi," sebut Ketua Panwaslu Kapfuas Libu, Selasa (30/12).

Tes kelayakan terhadap calon panwascam di ketiga kecamatan itu mengingat, lokasi yang cukup jauh dari ibu kota Kabupaten Kapuas. Berdasarkan berkas yang masuk, peserta yang akan diuji di ketiga kecamatan masing-masing tiga orang di Kapuas Hulu dan Kapuas Tengah, serta empat orang di Kecamatan Timpah.

Meski calon peserta pas-pasan dari jumlah anggota panwascam yang dibutuhkan, Libu menyebut, uji kelayakan tetap harus mereka lakukan. Selain merupakan agenda panwaslu, tes seperti itu diharapkan dapat menggali potensi dari calon yang bersangkutan agar dapat mengembang tugas dengan baik.

Kapuas menjadi salah satu Kabupaten di Kalteng yang terlambat membentuk panwascam. Hal ini terjadi karena sebelumnya, pembentukkan dan pelantikan panwaslu juga sempat molor dari jadwal nasional.

Minimnya minat warga menjadi calon anggota panwascam, juga sempat membuat Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kapuas beberapa kali memberlakukan perpanjangan waktu pendaftaran.

Selain itu pada saat perekrutan, calon yang mendaftarkan diri sebagai calon anggota panwascam juga tidak memenuhi syarat batas minimal usia dan pendidikan.

Sebagaimana peraturan KPU nomor 14/2008 yang mengatur tentang perekrutan, calon anggota panwaslu di tingkat kecamatan setidaknya berusia minimal 35 tahun dan berpendidikan serendah-rendahnya SLTA. Tapi dari berkas yang masuk ke KPUD Kapuas sebelumnya, banyak pendaftar yang menyerahkan kelengkapan berkas ke KPUD Kapuas, usianya berada di bawah 35 tahun dan ada yang hanya berpendidikan SLTP.

"Kendala yang paling banyak, usia pendaftar belum sampai 35 tahun sebagaimana yang dipersyaratkan," ujar Libu. [bpost]

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }