Pengikut Blog Kuala Kapuas


ARTIKEL TERAKHIR

Polisi Obok-obok Manusup dan Tarantang

Bookmark and Share
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Aktivitas kayu ilegal, kembali jadi sasaran penertiban. Sejumlah industri pengolahan di wilayah Kecamatan Mantangai, dirazia dan ratusan kubik kayu disita.

Dalam aksinya, Polres Kapuas juga mengamankan tiga warga. Dua di antaranya, diduga sebagai pemilik bansaw dan lainnya jadi tersangka pembeli.

"Ini merupakan giat rutin yang ditingkatkan karena kami melihat aktivitas kayu ilegal masih terjadi," ujar Kapolres Kapuas AKBP Wisnu Putra, Senin (11/4).

Penertiban yang dilakukan di Desa Manusup dan Desa Tarantang, Kecamatan Mantangai, langsung dipimpin Kabagops Kompol Idham bersama Kasatreskrim AKP Bronto Budiono. Setidaknya, 100 personel dikerahkan ke daerah itu.

Setidaknya, 12 industri penggergajian kayu (bansaw) yang diduga beroperasi tanpa izin dan mengolah kayu hasil tebangan liar, dipasangi garis polisi. Masing-masing enam lokasi di Desa Manusup dan enam lainnya di Desa Tarantang.

Dari dua pemilik bansaw yang beroperasi wilayah Desa Manusup, Sumadi (37) dan Peho (35), polisi mengamankan lima meter kubik kayu olahan. Sedangkan dari Ibad (28) yang jadi tersangka pembeli kayu, diamankan sebanyak 179 potong papan.

"Saat kami tiba di lokasi, pemilik dan pekerja bansaw kabur. Tapi kayu olahan yang ditinggalkan disita untuk dijadikan barang bukti," terang Kompol Idham.

Dari bansaw di Desa Tarantang, polisi menyita 1.592 potong kayu olahan. Sedangkan di Manusup, diamankan 1.558 keping papan. Diperkirakan, nilai ekonomis kayu itu mencapai ratusan juta rupiah.

Menurut kapolres, kegiatan rutin berupa penertiban ini mereka lakukan sebagai tindak lanjut dari Operasi Wanalaga yang berakhir 31 Maret 2011. Namun mengingat aktivitas ini terus terjadi, Polres Kapuas berencana melakukan pertemuan dengan pihak terkait untuk membahasnya.

"Kami akan undang anggota dewan dapil Mantangai untuk bahas masalah ini, termasuk dari tokoh masyarakat dan pemerintah daerah. Sedikit atau banyak, wajib diproses secara hukum. Tapi sampai kapan masalah kayu ilegal ini berlangsung," kata Wisnu.

{ 0 comments... Views All / Send Comment! }